Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya pernah melakukan dosa di Bulan Ramahan, yaitu bersetubuh dengan istri di siang hari bulan Ramadan. Saya dan istri saya menyesal dan ingin bertobat. Sebentar lagi bulan Ramadan tiba, tapi saya belum membayar kafarat 60 hari puasa berturut-turut. Apakah boleh saya bayar kafarat puasa tersebut sekarang juga, tetapi itu akan terpotong puasa Ramadan, dan apakah boleh dilanjutkan setelah bulan Ramadan sisa kafaratnya berturut-turut hingga 60 hari?
Kemudian saya ingin bertanya, ketika istri saya ingin membayar kafarat puasa lalu haid, bolehkah dilanjutkan puasa kafaratnya setelah suci, tanpa harus mengulangi hitungan puasa dari awal?
Terima kasih atas jawaban dan perhatiannya. Semoga Allah mengampuni dosaku dan istriku. Jazakallahu khairan, Ustadz.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Hamba Abdillah (hamba**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Semoga Allah mengampuni kesalahan Anda.
Dua bulan itu harus berturut-turut. Jadi, hanya bisa Anda lakukan setelah Ramadan tahun ini berakhir, agar puasa Anda tidak diselingi bulan Ramadan.
Untuk istri Anda, haid adalah uzur syar’i, sehingga hitungan puasa kafarah tidaklah diulang dari awal karenanya.
Wallahu waliyyut taufiq.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Doa Ketika Menguap, Doa Bayi, Ketentuan Sholat Tahajud, Bila Suami Marah, Shallallahu Ala Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Kisah Wali Allah Yang Sholat Diatas Air